1.800 Jenis Obat Dipalsukan per Tahun

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) menduga setiap tahunnya terdapat sekitar 1.800 jenis obat palsu beredar di masyarakat dengan total nilai sekitar Rp.2,5 triliun. Obat palsu masih marak lantaran hukuman kepada pelaku terlalu ringan, pada tahun 2009 rata-rata vonis terberat berupa hukuman penjara 6 bulan, percobaan 10 bulan dan denda Rp.3 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada tahun 2010, hukuman lebih parah lagi. Dari 10 kasus yang telah diputus di pengadilan, sangsi terberat hanya denda sebesar Rp.10 juta.

Data penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti menyebutkan persentase obat palsu di Indonesia bisa mencapai 10% dari total obat yang beredar.

Kini obat yang bersifat life-saving seperti antimalaria, ARV dan antituberkulosis mungkin juga sudah dipalsukan.

Berikut daftar jenis obat yang sering dipalsukan :
    • Obat antibiotik
    • Ponstan
    • Analgesic
    • Antidiabetes
    • Amoksan Kapsul Amoxylin 500 mg
    • Codein 10 mg
    • CTM Klorferinamina Maleat 4 mg
    • Dextamin Tablet 0,5 mg
    • Hiralgin Tablet Mitafiron 500 mg
    • Klordiazepoxid
    • Inzidal Tablet Mephidrolin 50 mg
    • Kalmethason Injeksi Dexamethason Fostat 5 mg
    • Penicilin
    • Ponstan Kaplet Asam Mefenamat 500 mg
    • Viagra Sildenafil Sitrat
    • Supertetra Soft Cap
    • Librax Tablet
    • Cialis Tablet
    • Fansidar Tablet
    • Daoni Tablet
    • Lasix Tablet
Adapun modus yang dipakai pelaku dalam pemalsuan zat aktif adalah obat tersebut hanya diisi tepung yang tentunya tidak akan menyembuhkan penyakit yang dideita pasien. Modus lainnya adalah pengurangan kadar zat aktif, kondisi ini bisa membuat penyakit menjadi resisten atau membutuhkan waktu yang lama untuk sembuh. Modus berikutnya lebih bahaya lagi, yaitu menggunakan zat aktif yang berbeda atau lain.

Komentar